4 Tips Hindari Bahaya Ketika Berhenti di Bahu Jalan

4 Tips Hindari Bahaya Ketika Berhenti di Bahu Jalan

Berhenti dibahu jalan dalam keadaan darurat adalah hal yang diperbolehkan dan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 yang berbunyi bahu jalan hanya diperuntukkan bagi mobil patroli, ambulans, mobil derek, dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat, seperti mogok.

Akan tetapi ketika kita berhenti dibahu jalan kita harus ekstra waspada terhadap kendaraan yang melintas terutama bagi kendaraan yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berhenti di bahu jalan.

1. Ketika berhenti di bahu jalan posisikan mobil anda berada di setengah badan area rumput dan setengah badan di bahu jalan, akan lebih baik jika bisa menggunakan area rumput sepenuhnya untuk menempatkan kendaraan kita.

2. Pasang segitiga pengaman di belakang mobil dengan jarak min 25 meter atau lebih untuk memberikan tanda kepada pengendara lain yang sedang melintas bahwa ada kendaraan yang sedang mogok atau dalam keadaan darurat.

3. Jika anda berhenti di bahu jalan dikarenakan mobil anda mogok, jangan coba memperbaiki nya sendiri demi menghindari resiko tabrakan dari belakang. Tunggu bantuan mobil patroli.

4. Ketika perbaikan selesai dan mobil sudah bisa berjalan, kendarailah mobil tetap pada baru jalan hingga mencapai kecepatan 60 km/jam, dan setelah itu baru masuk je jalur utama tol.

Comments

Popular Posts