Prosedur mutasi SIM
Prosedur mutasi SIM
Dalam laman resmi Humas Polri di Facebook dijabarkan kalau mutasi SIM harus dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat. Ketika itu harus dilakukan, maka ada hal-hal yang perlu disiapkan yakni:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru. Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman. Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut
Comments
Post a Comment