Pengertian CBU, CKD dan IKD Otomotif

Pengertian CBU, CKD dan IKD Otomotif

Di Indonesia sendiri ketiga istilah diatas sudah diatur dan mempunyai dasar hukum yang kuat yang dirumuskan pada peraturan Menteri Perindustrian 275/MPP/KEP/6/1999. Dimana Menteri Perindustrian berhak menentukan bahwa kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau dipasarkan di Indonesia masuk kedalam golongan CBU, CKD atau IKD.

1. CBU

CBU atau Completely Build UP adalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat didatangkan atau diimport ke Indonesia dalam keadaan utuh berupa mobil atau motor. Contoh mobil yang diimport secara utuh adalah Porsche, mobil ini termasuk dalam CBU karena masuk ke Indonesia sudah berwujud mobil. Untuk motor contohnya moge, misalnya Harley Davidson.

2. CKD

CKD atau Completely Knock Down adalah suatu kendaraan baik baik roda dua maupun roda empat yang didatangkan ke Indonesia dalam keadaan terurai, dengan komponen yang lengkap dan dirakit di Indonesia. Sebagai contoh misalnya AHM mendatangkan motor Scoopy dari Thailand secara terurai, kemudian dirakit kembali di pabrik AHM di Jakarta.

Agar bisa dikatakan CKD kendaraan roda empat setidaknya harus mengandung 4 komponen utama, yakni mesin, transmisi, bodi/sasis, dan garden. Sedangkan untuk roda dua juga harus mengandung empat komponen utama juga yakni mesin, roda, rangka, dan kemudi.

3. IKD

IKD atau Incompletely Knock Down adalah mobil atau motor yang didatangkan dari luar negeri ke Indonesia (import) dengan keadaan terurai dan tidak utuh. Jadi komponen utama dan pendukung untuk menjadi satu kendaraan tidak lengkap. Hal tersebut terjadi biasanya karena komponen yang tidak disertakan dalam import sudah bisa diproduksi lokal jadi tidak perlu import komponen tersbut.

Sebagai contoh, Toyota Avanza diproduksi oleh TAM, untuk sasis dan bodi TAM membuatnya sendiri sementara mesin dan beberapa komponennya masih Import dari Jepang. Dan Avanza tersebut dapat dikatakan produk IKD.

Untuk perakitan CKD atau IKD tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan, tetapi harus perusahaan yang sudah memiliki ijin resmi dari Menteri Perindustrian sebagai perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor.

Comments

Popular Posts